Showing posts with label adha. Show all posts
Showing posts with label adha. Show all posts
Monday, January 16, 2017
Mengapa penentuan Idhul Adha berbeda
Mengapa penentuan Idhul Adha berbeda

Namun demikian, Muhammadiyah tetap memutuskan untuk berlebaran Haji sehari sebelumnya pada Selasa, 16 November 2010. Hal ini dikarenakan mereka menganut asas wujudul hilal. Dengan dasar ini, asal bulan sabit telah berada di atas ufuk, meskipun tidak bisa dilihat maka bulan baru telah masuk.
Sementara itu, Arab Saudi juga telah secara resmi mengumumkan bahwa Idul Adha juga jatuh pada 16 November 2010. Keputusan Arab Saudi ini sedikit mengandung tanda tanya bagi sebagian orang. Para ahli astronomi sering mempertanyakan keputusan semacam ini karena didasari oleh klaim dilihatnya bulan baru pada kondisi yang menurut perhitungan astronomis tidak mungkin atau sangat sulit untuk melihat bulan sabit baru. (Lihat juga pembahasan Prof. T. Djamaluddin dari LAPAN)
Akar Perbedaan Penetapan Tanggal Hijriyah
Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan semacam ini, baik yang bersifat fiqih, ilmiah maupun teknis. Lihat saja dari sisi fiqih atau ijtihad para ulama dan ormas islam, ada yang memakai Hisab ada yang Rukyat. Yang memakai hisab juga belum sepakat kriteria perhitungan yang mesti dipakai. Yang memakai Rukyat juga kadang terpecah dalam penerimaan laporan keberhasilan rukyat. Apakah harus didukung data astronomis atau asal berani disumpah. Kedua kriteria juga akhirnya berbeda dalam wilayah penetapannya. Apakah lokal, berdasarkan negara, atau global.Dari sisi astronomis dan teknis, sebenarnya ada perbedaan antara bulan hijriyah dan miladiyah (masehi). Jika dalam kalender masehi, kita mempunyai garis batas tanggal internasional, maka garis semacam ini belum ada (belum disepakati) dalam kalender hijriyah. Dalam kalender masehi, hari dan tanggal dimulai di garis tersebut yang terletak di wilayah lautan Pasifik. Setiap pergantian bulan baru, hari dan tanggalnya bermula di sana. Tidak berubah. Sementara dalam kalender hijriyah, jika mengikuti munculnya bulan di ufuk barat sebagai tanda pergantian bulan, maka awal kemunculan bulan ini akan berganti-ganti tempat setiap bulannya.
Karena itu bisa jadi bulan baru (hilal) tanda pergantian bulan muncul pertama kali di wilayah Mekah, sementara pada hari masehi yang sama, bulan tidak terlihat di wilayah Indonesia. Secara teori, pergantian bulan dimulai dari wilayah Mekah, dan diikuti oleh wilayah-wilayah di sebelah baratnya. Barulah pada hari masehi berikutnya, wilayah Indonesia memasuki bulan baru tersebut.
Saya tebalkan hari masehi pada paragraf sebelumnya karena di sinilah orang sering mendapat kerancuan. Pada gambaran di atas, sebenarnya wilayah Mekah dan Indonesia masih dalam satu hari yang sama menurut penanggalan hijriyah (berdasarkan kriteria rukyat lokal). Namun secara masehi berbeda.
Inilah faktor lain yang kadang membuat orang bingung.
Solusi untuk mengatasi perbedaan Hari Raya
Perbedaan pendapat akan selalu ada. Bagaimana mengatasinya? Di dalam islam ada mekanisme musyawarah dan juga kepemimpinan (imam, ulil amri). Jika musyawarah tak menghasilkan kesepakatan maka kewajiban pemimpin yang memberikan ketetapan dan ketegasan. Makmum, masyarakat tinggal mengikuti.
Solusi lain adalah dengan menyatukan konsep hari kalender masehi, yang secara de-facto sudah dipakai dalam kehidupan sehari-hari dengan kalender islam global. Kalender islam yang memberikan satu tanggal yang sama di seluruh dunia untuk setiap tanggal dan hari masehi. Misalnya, Senin, 1 Agustus adalah 12 Muharram. Tidak ada satu negara yang masih 11 Muharram atau sudah 13 Muharram.
Untuk penyatuan ini, tak ada cara lain selain menganut hisab ataupun rukyat global. Dalam konsep ini, kemunculan bulan baru di mana pun di muka bumi, berlaku bagi seluruh wilayah dunia yang memiliki hari dan tanggal masehi yang sama. Meskipun, misalnya, di indonesia tidak terlihat bulan dan menurut hisab, bulan juga masih belum di atas ufuk, tetapi jika di amerika bulan bisa terlihat, maka orang indonesia sudah harus masuk bulan hijriyah yang baru.
Epilog
Beginilah kondisi umat islam saat ini. Satu tuhannya, satu agamanya, namun berbeda-beda hari rayanya. Semoga Allah segera mewujudkan kesatuan penanggalan islam di negeri ini dan dunia. Aamiin. (semoga bermanfaat di sarikan dari blog.al-habib.info)Available link for download
Tuesday, October 11, 2016
HUKUM SHOLAT JUMAT PADA HARI RAYA IDUL FITRI ADHA
HUKUM SHOLAT JUMAT PADA HARI RAYA IDUL FITRI ADHA
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
| Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa : "Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafii yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafii yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar." Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,"Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,"Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya...." Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat : Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka --yakni orang yang datang dari kampung -- telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafii. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz. Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya. Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad. Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan Ali. 2. Pendapat Yang Rajih Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut: Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat. Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur. Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah. 2.1. Keterangan Hukum Pertama Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : "Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat." [Shallan nabiyyu shallallaahu alayhi wa sallama al iida tsumma rakhkhasha fil jumuati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih). Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : "Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat." [Qad ijtamaa fii yawmikum haadza iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumuati, wa innaa mujammiuun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal). Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda "tsumma rakhkhasha fi al jumuati" (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan). Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu. Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas "man syaa-a an yushalliya falyushalli" (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh "man" sebagai syarat- adalah "barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat." Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul aaliyah) --yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat-- sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) ----yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat-- tetap wajib shalat Jumat ? Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz "man" (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh "man" dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. 2.2. Keterangan Hukum Kedua Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah. Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi "innaa mujammiuun" (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib. 2.3. Keterangan Hukum Ketiga Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya. Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal. Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur. 2.4. Keterangan Hukum Keempat Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat. Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda "fa man syaa-a, ajza-a-hu anil jumuati" (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat. Imam Ash Shanani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : "Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya-- menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied."
Read more »
Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. 3. Meninjau Pendapat Lain 3.1. Pendapat Imam Syafii Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh t Available link for download
Subscribe to:
Posts (Atom)
|